Gubernur Ingatkan Bupati/Wako Terkait Kemungkinan Lonjakan Timbulan Sampah di Idul Fitri 1445 H

 



Padang, sindotime-Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah memperingatkan Bupati/Wali Kota di Sumbar terkait adanya perkiraan akan terjadinya lonjakan timbulan sampah. Ini akibat adanya peningatkan mobilitas masyarakat dan perantau yang pulang kampung dalam melaksanakan silaturahmi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 


Ini bertujuan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya tumpukan sampah di wilayah Provinsi Sumatera Barat, yang dikhawatirkan akan menimbulkan komplain dari berbagai pihak.


“Menindaklanjuti SE pak Gubernur ini, kami juga sudah mengimbau kepada kabupaten/kota untuk membuat edaran kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta. Selanjutnya berdasarkan laporan Kadis LH Kabupaten/Kota masing-masing, juga sudah menyampaikan ke kami bahwa bupati dan wali kota juga sudah menerbitkan edaran dimaksud,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, Jumat (5/4/2024).


Kepastian ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 660/01/SE/DLH-2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Provinsi Sumatera Barat. Surat tertanggal 4 April 2024 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansrullah.


Di mana, dalam rangka libur nasional perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 H Pemprov Sumbar merasa perlu penyampaikan hal-hal antisipatif. Sehingga kegiatan pelaksanaan Mudik Minim Sampah bisa dilakukan.


Untuk masing-masing Pemkab/Pemko agar bisa melakukan penyebarluasan informasi pelaksanaan kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing melalui media cetak/elektronik, media sosial dan media publikasi lainnya seperti baliho, spanduk, papan informasi elektronik. Kemudian melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik. Serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang timbul dari pelaksanaan mudik dan lebaran, termasuk mengaktifkan pemilahan serta pengelolaan lebih lanjut seperti TPS3R, PDU, Bank Sampah dan Rumah Kompos serta Budidaya Maggot.


Sejumlah langkah-langkah yang bisa dilakukan kabupaten/kota adalah, menghimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga. Lalu, menghimbau agar pelaksanaan Lebaran Minim Sampah melalui penerapan hantaran minim sampah, zakat minim sampah dan melaksanakan shalat Idul Fitri minim sampah. Kemudian, pengelola sampah di tempat pelayanan publik seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan laut dan bandar udara setempat.


Selanjutnya, menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (SBPU, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah menyesuaikan dengan jenis danjumlah timbulan sampah.





Setelah itu, mengantisipasi kesulitan para pemudik dalam membuang sampah terutama akibat antrean kendaraan di rest area, dengan melaksanakan pengumpulan sampah dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.


Kemudian, mendirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik untuk memudahkan proses penanganan sekaligus media edukasi.


Lalu, mengajak untuk menggunakan peralatan makan dan minum guna ulang, dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-10 sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 M (1445 H).


Juga menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik di Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera di tangani selama masa arus mudik dan balik lebaran.


Selanjutnya, menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab urusan lingkungan hidup, untuk mengelola sampah lebih lanjut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.


Termasuk memberikan arahan/himbauan kepada walinagari/lurah/kepala desa untuk membentuk Tim Pengawasan di tingkat jorong/RW/dusun terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti kiri kanan jalan, sungai, danau, laut, dan lainnya.


Serta, melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK dan melaporkan kegiatan kepada Menteri LHK cq Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah.


Dikatakan, pada Kamis 4 April, pihaknya juga langsung turun bersama Kadis LH Agam untuk memantau kondisi sampah di kiri-kanan jalan Tanjungalam sampai ke perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota, tepatnya di Batang agam. Serta bersama Kadis LH Kabupaten Limapuluh Kota melakukan pemantauan pada jalur kelok 9, di mana di sana terdapat banyak pedagang. Namun dirinya juga tidak menampik jika masih banyak sampah yang dibuang sembarangan. Seperti yang terlihat di pinggir jalan perbatasan di Sungaipua.


“Dan kita juga sudah berikan imbauan agar mereka mengumpulkan sampahnya dengan baik dan meletakannya pada kontainer yang sudah ada. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujar Tasliatul Fuaddi.(zul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama