Padang, Sindotime-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024. Sidang
berlangsung di Kantor Bawaslu Sumatera Barat pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pengadu, Murdani, yang diwakili oleh kuasanya, Diana
Febriani, melaporkan Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu
Bukittinggi, Ruzi Haryadi, sebagai Teradu I dan II. Mereka dituduh melakukan
penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan
TPS di Bukittinggi.
“Saya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara yang
merugikan saya,” kata Murdani. Ia mengklaim telah melaporkan dugaan ini kepada
Bawaslu Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang. Ia berpendapat bahwa
Bawaslu telah menemukan pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, Murdani menyesalkan kurangnya tindak lanjut
dari KPU dan Bawaslu Bukittinggi atas dugaan kesalahan rekapitulasi dan tidak
ada kejelasan mengenai permintaannya untuk penghitungan ulang.
Sementara itu, Teradu I, Satria Putra, membantah tuduhan
penggelembungan suara, menegaskan bahwa rekapitulasi dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Ia mengakui adanya ketidaksesuaian penulisan di
beberapa TPS, namun hal itu telah diperbaiki di tingkat PPK dan PPS dengan
pengawasan Panwascam dan saksi partai politik.
Pada rekapitulasi tingkat kota, kuasa Pengadu mengajukan
keberatan terkait dugaan penggelembungan suara, namun tidak menerima penjelasan
dari PPK bahwa perbaikan telah dilakukan.
Teradu II, Ruzi Haryadi, menjelaskan bahwa laporan pengadu
telah ditindaklanjuti. Berdasarkan kajian dan konfirmasi, Bawaslu menyimpulkan
bahwa tidak terjadi penggelembungan suara, melainkan pengurangan, yang
dibuktikan dengan analisa data yang disampaikan kepada Pengadu.(*/zoe)
Posting Komentar