Sindikat Perambahan Hutan Lindung Dibongkar Satreskrim Polres Bengkalis
Pekanbaru, Sindotime-Sindikat perambahan hutan lindung di
Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dibongkar Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial MD yang
diduga menjadi otak dari jaringan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi
tersebut.
MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan
perambahan sebagai aktivitas kelompok tani. Modus tersebut digunakan untuk
menjual lahan dalam kawasan hutan lindung seolah-olah merupakan milik kelompok
tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare.
“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung
seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,”
ujar Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid,
dalam keterangan pers, Senin (12/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui MD telah menjual sekitar
40 hektare lahan dengan keuntungan mencapai Rp385 juta.
Kasus ini terungkap saat tim gabungan dari Satreskrim Polres
Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin pada Sabtu (10/5/2025) di wilayah
konsesi perusahaan. Petugas menemukan dua pondok pekerja serta dua unit alat berat
yang sedang membuka lahan.
Polisi kemudian menyisir lokasi dan mengamankan dua
ekskavator bermerek Sumitomo dan Hitachi. Selain itu, dua operator alat berat
berinisial RSP dan AP turut diamankan. Barang bukti lain yang disita antara
lain kwitansi jual beli lahan dan plang batas atas nama pembeli.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta
menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” kata Ipda Fachri.
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan
proses hukum terhadapnya masih berjalan. Polisi menegaskan akan menindak tegas
semua pihak yang terlibat dalam praktik yang merusak kelestarian hutan lindung
tersebut.(*/zoe)
COMMENTS